Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan aparat penegakan hukum sudah saatnya melakukan langkah represif dengan menindak tegas perusahaan yang abaikan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga dalam sebuah diskusi dengan wartawan tenaga kerja akhir pekan ini di Jakarta, mengatakan langkah persuasi yang dilakukan selama ini tidak meningkatkan kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek.Keikutsertaan pekerja dalam program Jamsostek merupakan hak asasi yang dilindungi UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Dikatakannya, setiap perusahaan yang membayar total upah Rp1 juta atau mempekerjakan 10 atau lebih pekerja maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Saat ini rata-rata upah minimum provinsi Rp600 ribu hingga Rp700.000 perbulan. di Jakarta UMP sebesar Rp972.000 perbulan. Rrtinya, jika sebuah perusahaan memperkerjakan dua orang saja maka wajib mengikutsertakan mereka dlam program Jamsostek. PT Jamsostek memiliki tiga program utama, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan satu program tambahan, yakni Jaminan Pelayanan Kesehatan. Saat ini terdapat sekitar 35 juta pekerja di sektor formal, sekitar 24 juta terdaftar di PT Jamsostek, tetapi hanya delapan juta yang iurannya dibayar perusahaan secara rutin (aktif). Sisanya menunggak atau tidak membayar iuran (pasif). Terakhir dua pekerja kebersihan (cleaning service) tewas ketika sedang bekerja di gedung mall Semanggi. Satu terdaftar di Jamsostek dan mendapat santunan, satu lagi tidak terdaftar dan tak mendapat santunan. Sebelumnya, seorang pilot tewas ketika sedang bertugas dan upah yang dilaporkan Rp1 juta per bulan. Itulah gambaran kondisi kepesertaan program Jamsostek. Pada suatu perusahaan ada yang terdaftar ada yang tidak. Ada yang upahnya dilaporkan penuh ada yang sebagian. Lebih parah lagi banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Hotbonar menyatakan, bahkan pada sejumlah BUMN masih ada yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Ketika ditanya tentang kepesertaan PT PLN, Hotbonar mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan manajemen PT PLN yang baru dan ada respon positif untuk menuntaskan masalah itu. "Kita sedang mencari formula penyelesaiannya. Sedang dicari meknisme yang terbaik, karena mereka juga sudah mendaftarkan pekerjanya pada program asuransi swasta," kata Hotbonar yang didampingi Karo Humas Ilyas Lubis dan Karo Sekretaris Perusahaan Armada. Namun, demikian Hotbonar mengingatkan bahwa tiga program Jamsostek adalah program wajib yang disyaratkan oleh UU. "Setiap perusahaan wajib melaksanakannya," kata Hotbonar.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008