Solo (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan dan penanganan sama terhadap semua perkara yang dimintakan fatwa ke lembaga ini tanpa tebang pilih, termasuk Undang-Undang Pemilu yang akan diajukan ke MK. Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan itu sebelum menghadiri temu ilmiah memperingati Dies Natalis ke-32 Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) di Solo, Jateng, Sabtu. Menurut dia, mengingat UU Pemilu berkaitan erat dengan jadwal yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan waktu mepet tentu saja akan mendapat perhatian khusus. "Terutama menyangkut jadwalnya. Tadi di pesawat kebetulan ketemu anggota KPU. Saya mengatakan KPU ingin berkunjung ke MK untuk membicarakan ini juga. Jadi dalam waktu dekat saya akan mengadakan pembicaraan dengan KPU sekaligus meyakinkan mereka jangan terpengaruh dengan perkara di MK," katanya. Ia minta KPU melaksanakan saja UU sampai putusan MK menentukan lain. Kalau ada putusan MK nantinya mengabulkan atau menyatakan ada bagian yang inkonstitusional dalam UU itu, katanya, barulah pasal yang bersangkutan berubah. "Nanti kalau berubah tentu saja ada mekanisme, cara untuk menyelesaikan masalah-masalah akibat perubahan norma dan perubahan pasal. Saya meyakinkan bahwa itu tidak akan menimbulkan masalah," katanya. Jadi, katanya, prinsipnya sebagai hakim konstitusi kalau memutus tahu masalah apa dan mengerti implikasi dari putusan dan risiko-risiko itu juga akan diperhitungkan sehingga putusan MK itu nanti menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah. Tapi putusan MK itu sendiri belum ketahuan apa mengabulkan atau menolak jadi belum tentu. Ia mengatakan, karena belum tentu, KPU jangan ragu-ragu untuk melaksanakan UU yang sudah mengikat itu dan itu sudah ada dalam ketentuan UU MK. Bila UU yag diuji di MK, katanya, tetap berlaku mengikat sebagai UU sampai ada putusan. "Jadi karena dia tetap berlaku, harus dilaksanakan jangan terpengaruh," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008