Jakarta (ANTARA News) - Jalur bus khusus "busway" Transjakarta benar-benar akan dibebaskan dari kendaraan lain, bahkan termasuk dari kendaraan milik TNI. Bulan April, kendaraan lain yang menyerobot jalur busway akan ditilang petugas, sementara tindakan bagi kendaraan milik TNI, tidak diberikan dalam bentuk surat tilang karena sanksi akan diberikan oleh garnisun TNI. "Sanksinya adalah pelanggaran disiplin," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto di Balaikota Jakarta, Jumat. Wagub menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Komandan Garnisun Jakarta, yakni Pangdam Jaya, dan sudah membicarakan melalui telepon mengenai sanksi khusus kendaraan milik TNI memasuki jalur busway. "Saya sudah kirim surat, lisan juga sudah, tanggapannya bagus. Sudah ditindaklanjuti ke Staf 1 Garnisun Pangdam," papar Wagub. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak TNI, Wagub meminta masyarakat untuk menghubungi petugas untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat ditangkap basah di lapangan. Selama bulan Maret, petugas yang menjaga jalur busway belum akan memberikan surat tilang kepada para pelanggar. Sosialisasi itu dilakukan agar warga masyarakat terbiasa disiplin dan Wagub mengharapkan agar disiplin itu dapat membudaya. Menurut Perda No.5/2005, jalur busway adalah khusus dilalui bus Transjakarta sehingga kendaraan lain dilarang melintas yang diwujudkan dengan memasang tanda dilarang masuk disetiap mulut jalur busway. Wagub menyebut Dinas Perhubungan menurunkan 600 petugas untuk menjaga tujuh koridor busway bekerjasama dengan Polda Metro Jaya yang menurunkan 2.500 polisi terdiri dari polisi lalu-lintas, samapta dan polisi dari polsek-polsek setempat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008