Kami sudah melakukan serah terima 35 orang warga negara Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 35 warga negara Bangladesh kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolisian di Kota Dumai karena mencoba masuk secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Provinsi Riau.

"Kami sudah melakukan serah terima 35 orang warga negara Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, 35 warga negara asing (WNA) Bangladesh tersebut sebelumnya diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, sehubungan hasil tangkapan dari pihak Kepolisian Resor Dumai pada saat melakukan razia di Jln. Soekarno Hatta pada 22 Juni 2019.

"Dari keterangan awal petugas kepolisian mencurigai WNA tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui perlintasan ilegal," ucapnya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Kantor Imigrasi Dumai, lanjutnya, ke-35 orang tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 16 dan 17 Juni 2019 melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan 30 hari.

"Telah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan oleh petugas kami, dan ditemukan tiket pesawat pulang pergi menggunakan penerbangan Malindo Air melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali, yang mana masa berlakunya telah habis pada tanggal 24 Juni 2019," ujarnya.

Terhadap puluhan WNA tersebut dikenakan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian. "Mereka akan dideportasi," tegasnya.

Untuk selanjutnya, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam hal bantuan fasilitas pengusiran atau pendeportasian.

Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Restika PN mengatakan terkait kasus tersebut polisi menindaklanjutinya dengan menahan empat orang warga Pekanbaru. Warga Indonesia tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang ke Malaysia.

Mereka ialah bernama Adi irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31) dan Musril (57).

Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian langsung turun ke lapangan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati WNA Bangladesh tersebut pada Minggu (23/6) sekitar jam satu dini hari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.

"Polisi sedang gelar razia dan dilakukan pemeriksaan empat mobil minibus, ditemukan 35 WNA asal Banglades yang dibawa dari Pekanbaru, saat dimintai keterangan, mereka akan berangkat ke Malaysia," ungkap Kapolres Restika dalam keterangan pers.

Setelah mengamankan WNA Bangladesh ini, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019