Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, soal putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan, terkait putusan MA yang memerintahkan pengulangan pilkada di empat kabupaten di Sulsel, tinggal menunggu saja. "Tunggu saja, belum dapat berita dari majelis hakimnya," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Joko Sarwoko, di Jakarta, Jumat.MA mengeluarkan putusan yang memerintahkan untuk mengulang pemilihan kepala daerah di empat kabupaten yakni Gowa, Tana Toraja, Bantaeng dan Bone, hingga KPUD mengajukan PK atas putusan tersebut. Sementara itu, KPUD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaksanakan Pilkada ulang seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya terkait gugatan kontestan Pilkada Sulsel terhadap putusan KPUD setempat. "Meski nantinya MA tetap menolak Peninjauan Kembali yang diajukan KPUD Sulsel, kami tetap tidak akan melaksanakan Pilkada ulang itu karena tidak ada ketentuan yang mengatur soal itu," kata Ketua KPUD Sulsel, Mappinawang di Makassar, Selasa (22/1). KPUD Sulsel pada 16 November 2007 menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang) sebagai pemenang Pilkada Sulsel yang berlangsung pada 5 November 2007, namun keputusan itu digugat pasangan HM Amin Syam/Mansyur Ramly (Asmara) ke MA dan MA yang menilai KPUD Sulsel melakukan penggelembungan data dalam penghitugan suara. Pada sidang 20 Desember 2007, majelis hakim agung mengabulkan gugatan Asmara dan memerintahkan KPUD Sulsel untuk menggelar Pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone dan Tana Toraja. Putusan itulah yang menimbulkan gelombang aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat termasuk PNS di Kota Makassar dan sekitarnya yang menyebabkan pelantikan gubernur terpilih tertunda dan KPUD sendiri mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan MA itu. Persidangan yang membahas masalah PK KPUD Sulsel itu sedang diproses di MA yang majelis hakimnya dipimpin langsung Ketua MA Bagir Manan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008