Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di arena Pekan Olahraga Nasional (PON)."Kecuali kalau seperti di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan," kata Andi di Jakarta, Jumat.Pernyataan Andi tersebut, terkait adanya usulan dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengusulkan TPS di arena PON XVII di Samarinda, karena waktu pemilihan gubernur (7 Juli 2008) bertepatan dengan penyelenggaraan PON (6-17 Juli 2008).Undang-Undang (UU) Pemilu hanya mengatur TPS luar negeri dan TPS khusus yang ada di dalam wilayah pemilihan seperti TPS rumah sakit, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.Andi mengatakan, sebenarnya jika memang dianggap darurat maka bisa saja KPU setempat mengusulkan agar ada TPS tambahan, namun harus memperhitungkan masalah petugas, surat suara, hingga konsekuensi anggaran."Kalau ada TPS di arena PON, petugasnya diambil dari mana? Surat suara kan sudah disebar ke TPS, kalau mereka akan memilih di arena PON, lalu TPS mana yang dikurangi suaranya, dan banyak lagi yang harus dihitung," katanya.Sebenarnya pemilih pindah biasa terjadi pada saat pemilu atau pilkada. Namun, biasanya hanya dalam jumlah kecil. Namun, jika PON, maka dimungkinkan akan ada mobilisasi massa besar dan tidak dapat diketahui secara jelas mereka berasal dari TPS awal mana.Bagi petugas, pemain, wasit, dan panitia, jika bisa mendapat surat keterangan menjadi pemilih berpindah, bisa memilih di tempat lain tidak harus di TPS-nya."Seperti panitia pengawas pemilu, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kan, bisa memilih di tempat lain karena mereka sedang pindah tugas dari daerahnya. Mereka cukup menunjukkan surat keterangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.Untuk penonton, lanjut Andi, mereka kan tidak ada surat tugas. Jika mereka dalam jumlah ratusan, maka bagaimana mengurangi suara yang telah dibagi ke TPS masing-masing, katanya. Oleh karena itu, menurut dia, lebih baik adanya kearifan dari KPU dan panitia PON, agar memberikan kesempatan kepada penonton atau pengembira mencoblos terlebih dulu. "Mereka kan bisa datang pagi, mencoblos dulu baru ke arena PON, daripada mengambil resiko TPS di arena PON," katanya. Andi berharap, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dapat berjalan dengan baik, seluruh pemilih dapat menyalurkan seluruh suaranya, tanpa mengurangi suksesnya penyelenggaraan PON. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008