Cilacap (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, telah menetapkan seorang pria asal Jakarta sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, kata Kepala BNNK Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Triatmo Hamardiyono.
"Penetapan status tersangka terhadap seorang pria berinisial MDK (38), warga Gang Sarmili RT 08 RW 03, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," katanya di Cilacap, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, MDK tertangkap tangan membawa satu paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram saat digeledah di Terminal Bus Cilacap pada hari Senin (15/7).
Baca juga: Polisi sita sabu-sabu 4 ons dan ratusan ekstasi jaringan internasional
Ia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan karena sebelumnya BNNK Cilacap menerima informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba di sekitar Terminal Bus Cilacap yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap yang dipimpin Kepala Seksi Pemberantasan Komisaris Polisi Anung Suyadi.
"Dalam penyelidikan tersebut, kata dia, Tim Seksi Pemberantasan mencurigai seorang pria yang baru turun dari bus jurusan Jakarta-Cilacap di Terminal Bus Cilacap. Petugas segera menghampiri pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari BNNK Cilacap. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan menggeledah tas yang dibawa pria berinisial MDK tersebut," katanya.
Saat melakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan bungkus rokok di dalam tas MDK dan berisi satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram.
Baca juga: Polresta Tangerang menembak dua pengedar sabu-sabu
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas segera membawa ke Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain satu paket plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,89 gram, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna putih, tas punggung warna hitam, dan kartu tanda penduduk atas nama tersangka," katanya.
Lebih lanjut, Triatmo mengatakan saat menjalani pemeriksaan, MDK mengaku membawa sabu-sabu tersebut dari Jakarta dengan menggunakan bus untuk memenuhi keinginan seseorang berinisial RR yang dikenalnya melalui media sosial dua bulan lalu.
Pada awal perkenalan, kata dia, RR menawarkan uang palsu dengan perbandingan satu banding lima (1:5) atau uang asli senilai Rp20.000.000 ditukarkan dengan uang rupiah palsu sebesar 100.000.000, sehingga MDK sangat berminat dengan tawaran tersebut.
"Komunikasi kedua orang tersebut sempat terputus karena RR berganti nomor telepon," jelasnya.
Setelah komunikasinya sempat terputus, kata dia, RR kembali menghubungi MDK dan menawarkan penukaran uang palsu tersebut dengan menggunakan ikan arwana "super red".
Oleh karena MDK tidak kunjung bisa memenuhi keinginan tersebut, lanjut dia, RR menginginkan sabu-sabu sebagai gantinya.
"Berdasarkan pengakuan MDK, RR mengarahkannya ke penjual sabu di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, untuk dibawa ke Cilacap," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka MDK bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut dia, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut khususnya terhadap kemungkinan adanya tersangka lain di Cilacap.
"Sementara untuk pengembangan kasus di Jakarta, khususnya yang berkaitan dengan penjual sabu-sabu di daerah Tebet, kami telah berkoordinasi dengan BNN, sedangkan nomor telepon RR sudah tidak bisa dihubungi," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019