Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya atau Ng Tjoei Wei, dengan hukuman penjara empat tahun. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan putusan kasasi MA pada 23 Juli 2003 yang menetapkan hukuman delapan tahun penjara. Putusan PK tertanggal 16 Januari 2008 dilakukan oleh majelis hakim, yang anggotanya antara lain Parman Suparman dan Joko Sarwoko. Salah satu majelis hakim PK tersebut, Joko Sarwoko, di Jakarta, Jumat, mengatakan, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp30 juta atau jika tidak dibayarkan harus menjalani kurungan selama enam bulan, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,29 triliun. "Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," katanya. Putusan PK itu, kata dia, sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp30 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,29 triliun. Sedangkan, putusan kasasi MA bernomor 830 K/Pid/2003/23 Juli 2003 memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp30 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,29 triliun. "Alasan dikabulkan PK tersebut adalah karena hakim kasasi telah salah dalam penerapan hukum terhadap terdakwa," katanya. Ia menjelaskan hakim kasasi menggunakan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan kasusnya sendiri terjadi sebelum UU yang sudah direvisi itu keluar, hingga harus menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 3/1971. "Pasalnya, ketentuan di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP, putusan itu harus menguntungkan terdakwa," katanya. Disebutkannya pula, alasan pengabulan permohonan PK itu, hakim kasasi telah membuat kekeliruan yang nyata, dengan tidak melihat sikap kooperatif terdakwa yang menyerahkan harta milik pribadinya. Pengusaha David Nusa Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 11 Maret 2002, mendapatkan vonis penjara selama satu tahun, denda Rp30 juta, subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,29 triliun, kemudian banding ke PT DKI Jakarta. Kemudian pada 23 Juli 2003, Mahkamah Agung memvonisnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp30 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,291 triliun. Namun, David berhasil melarikan diri sebelum dieksekusi dan menjadi salah seorang dari 12 buronan kelas kakap di Indonesia yang ditengarai sudah berada di luar negeri. Dalam sebuah operasi yang dilakukan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) pada 13 Januari 2006 di AS, David berhasil ditangkap dan dikembalikan ke Indonesia empat hari kemudian. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008