Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadwalkan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih hasil pemilu 2019 pada tanggal 22 Juli 2019.
Menurut Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanziel, penetapan caleg terpilih itu setelah pihaknya menerima buku register dari Mahkamah Konstitusi.
"Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 1844 sudah terbit tertanggal 16 Juli kemarin dan oleh karena itu, kami langsung menentukan jadwal penetapan caleg," katanya
Baca juga: Foto Evi Apita digugat ke MK karena terlalu cantik
Dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Kamis, mantan reporter Radio Karimata FM ini menjelaskan, total jumlah calon legislatif terpilih dan akan ditetapkan menjadi anggota legislatif ini sebanyak 50 orang.
Mereka itu dari sejumlah partai politik, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 10 kursi, PPP dan Demokrat masing-masing 7 kursi, lalu Gerindra dan PAN masing-masing 6 kursi. Sedangkan PDIP 5 kursi, NasDem 3 kursi, PKS 2 kursi dan PBB tetap 1 kursi.
"Hasil penetapan Caleg terpilih nanti, akan diserahkan kepada pihak terkait, di antaranya partai politik peserta pemilu 2019 yang menjadi pengusung para Caleg tahun ini," katanya, menjelaskan.
Baca juga: KPU NTT: Penetapan calon anggota DPRD terpilih pekan depan
Pelantikan 50 anggota legislatif terpilih tersebut nantinya menjadi kewenangan pihak terkait.
"Kalau penerbitan SK dan pelantikannya bukan kewenangan kami. Kewenangan kami hanya menetapkan hasil pemilu 2019 untuk Caleg tingkat kabupaten, sedangkan legislatif tingkat provinsi dan RI merupakan kewenangan KPU provinsi dan KPU RI," kata Rafiqi.
Caleg DPRD dari sejumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Sumenep sebanyak 586 orang dari partai politik peserta pemilu yang ada di wilayah itu.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019