Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polres Manokwari, Papua Barat, menahan dua orang yang telah mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi unjukrasa di GOR Sanggeng, Manokwari, 3 Maret 2008.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, mengatakan, kedua tersangka itu adalah FK dan YW, yang merupakan aktivis West Papua National Authority (WPNA) dan bertanggungjawab atas pengibaran bendera kelompok separatis itu.
Menurut Abubakar Nataprawira, polisi masih terus menyelidiki kasus ini sebab ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi menyita barang bukti berupa dua bendera bintang kejora.
Saat unjuk rasa untuk menolak PP No 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, 3 Maret 2008, polisi menangkap lima orang namun hanya FK yang menjadi tersangka, sedangkan yang lainnya menjadi saksi.
Dari kejadian itu, polisi menangkap YW pada 13 Maret 2008.
Selain di GOR, massa WPNA juga menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Manokwari yang juga terjadi pembentangan bendera bintang kejora.
Di gedung DPRD ini, polisi menangkap 10 orang dan menyita enam bendera bintang kejora.
"Belum ada tersangka untuk kasus di gedung DPRD Manokwari," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008