Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, Polri telah mengembalikan tujuh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Departemen Keuangan sebab tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Menurut Kapolri di Jakarta, Jumat, Polri hanya membantu Departemen Keuangan (Depkeu) dalam pengembalian BLBI antara lain mengajukan cekal bagi obligor yang nakal, membantu memburu aset obligor di luar negeri dan membantu menagih BLBI.
"Kalau ada kesulitan di lapangan, ya kita bantu," katanya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wenny Warouw mengatakan Polri kesulitan menemukan bukti tindak pidana sebab dokumen yang diterima polisi hanya fotokopi.
Namun, Polri sempat memanggil pimpinan tiga dari delapan bank yang menerima BLBI.
"Tidak mudah mengusut BLBI sebab satu bank saja sudah rumit karena ada urut-urutan mulai tingkat atas hingga bawah," katanya.
Kini, Polri tergabung dalam tim kecil yang dibentuk pemerintah untuk menaganani BLBI dari segala aspek.
"Tim kecil ini terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan," katanya.
BLBI yang ditangani Polri adalah Bank Metropolitan, Bank Bahari, Bank Putra Surya Perkasa, Bank Intan, Bank Namura, Bank Tata, Bank Aken dan Bank Sertivia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008