Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial non-aktif, Irawady Joenoes, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat. Irawadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan uang sebesar Rp600 juta dan 30.000 dolar AS. Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Irawady dinyatakan bersalah dan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008