Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, merasa diperlakukan sama dengan para calon lainnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Komisi III DPR, Jakarta, Jumat. Usai menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan kembali oleh DPR, Jimly memberikan pernyataan sekitar lima menit kepada Komisi III DPR. Jimly berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan beberapa pimpinan partai politik kepadanya dan sekaligus berterima kasih karena diberi perlakuan yang sama dengan para calon lainnya. "'Equal treatment' harus diberikan kepada subyek yang sama dengan keadaan yang sama, sehingga perlakuannya sama. Tetapi kalau keadaan berbeda, tentu perlakuannya harus berbeda. Untuk itu, saya senang diperlakukan sama," tuturnya. Seperti Harjono, Jimly hanya menjalani uji kelayakan kurang dari lima menit. Ia hanya diminta kesediaannya oleh Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, guna menandatangani surat pernyataan bersedia dicalonkan kembali. "Dengan saya diberi kesempatan untuk uji kelayakan ini, menghilangkan dugaan diskriminasi. Saya tidak mau dikatakan menempuh 'jalan tol' apabila terpilih kembali," ujarnya. Menanggapi pernyataan Jimly, Trimedya mencandainya bahwa sebutan "saudara calon" kepada Jimly di tengah uji kelayakan merupakan tanda dari perlakuan sama yang diberikan kepadanya. "Kalau di MK, saya memanggil `bapak`. Kalau di sini, saya sebut saudara calon," ujar Jimly. Di depan Komisi III DPR, Jimly juga berjanji untuk melaksanakan tugasnya sebagai hakim konstitusi, jika terpilih kembali, dengan keseriusan dan kesungguhan yang sama seperti pada masa periode pertama, 2003-2008. Namun, jika tidak terpilih kembali, Jimly mengaku ikhlas melepaskannya jabatannya. Sejak awal, lanjut Jimly, sebenarnya ia memang tidak ingin mencalonkan kembali karena berpendapat jabatan publik seperti hakim konstitusi sebaiknya dijabat secara bergilir. "Namun, karena banyak permintaan dari teman-teman pimpinan partai agar saya terus, maka saya merasa diberi penghargaan dan kehormatan," katanya. Usai uji kelayakan, kepada wartawan Jimly mengatakan ia menyerahkan seluruh penilaian kepada Komisi III DPR. "Saya tidak tahu bagaimana mereka menilainya. saya tidak usah menilai, mereka menilai," ujarnya. Jimly merupakan calon terakhir dari 16 calon hakim konstitusi yang diuji oleh DPR. Sebelum Jimly, calon Ronny SH Bako yang tidak hadir pada Kamis 13 Maret 2008 menjalani uji kelayakan pada Jumat 14 Maret 2008. Mereka yang telah diuji oleh Komisi III DPR sejak Selasa 11 Maret 2008 yaitu Budiman NPD Sinaga, Chairul Amin, Charles Sihombing, Deddy Ismatullah, Harjono, Lafat Akbar, Munir Fuady, Petrus CKL Bello, Samsul Wahidin, Sugianto, Taufiqurrohman Syahuri, dan tiga calon yang menjabat anggota DPR, yaitu Akil Mochtar, Mahfud MD, dan Yusuf Fanie Andin Kasim. Setiap calon, kecuali Jimly dan Harjono, diberi waktu maksimal 90 menit untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR. Menurut rencana, pada Jumat 14 Maret 2008 pukul 14.00 WIB, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno dan menetapkan tiga hakim konstitusi terpilih. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008