Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Boediono menyatakan lebih senang jika yang dicalonkan dan nantinya yang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) berasal dari tokoh-tokoh muda. "Saya pribadi lebih senang melihat tokoh muda yang maju," kata Boediono di Gedung Utama Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat. Boediono menyatakan hal itu menanggapi penyebutan kembali nama dirinya sebagai calon Gubernur BI, menyusul penolakan dua calon sebelumnya (Agus Martowardojo dan Raden Pardede) oleh Komisi XI DPR melalui mekanisme voting. Menurut dia, keputusan penolakan dua calon Gubernur BI itu masih di tingkat komisi (Komisi XI DPR), sementara di tingkat DPR yang harus diambil melalui rapat paripurna DPR hingga kini belum dilakukan. "Kita lihat bagaimana nanti keputusan di paripurna, kita tunggu saja," katanya. Ia menyebutkan, sepengetahuan dirinya hingga saat ini Presiden belum mengambil keputusan calon baru yang akan diajukan kepada DPR setelah dua calon ditolak di Komisi XI DPR. "Belum ada keputusan calon baru," tegasnya. Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti dikemukakan Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan, akan mengikuti peraturan dan perundangan terkait dengan penolakan dua calon Gubernur BI yang diusulkan oleh pemerintah, namun kemudian ditolak oleh Komisi XI DPR. "Presiden tetap mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain beliau taat azas," kata Hatta. Menurut Hatta, hal itu adalah sesuatu yang menjadi pedoman Presiden Yudhoyono sehingga Presiden akan menunggu secara resmi keputusan DPR yang nantinya akan disampaikan oleh pimpinan DPR. "Nah sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tentu Presiden akan menyampaikan usulan baru," katanya. Namun demikian, lanjut dia, Presiden Yudhoyono tentunya menginginkan agar DPR menjelaskan permasalahan tersebut. "Agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi," katanya. Setelah keputusan penolakan oleh Komisi XI DPR, rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hasil Komisi XI akan dibawa ke rapat paripurna pada 18 Maret 2008. Jika keputusan rapat paripurna menolak dua nama calon itu, maka Presiden diminta menyerahkan usulan baru atau menetapkan Gubernur BI sekarang. Dalam rapat paripurna akan diputuskan apakah DPR setuju menolak dua nama itu atau tidak. Setelah diputuskan secara resmi, DPR akan mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono terkait keputusan tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2008