Jakarta, 14 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2008 mecabut izin usaha di bidang pialang reasuransi PT.Gelora Karya Jasatama Putra melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 028/KM.10/2008, yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP 346/KM.17/1995 tanggal 25 Juli 1995. Sebelumnya PT. Gelora Karya Jasatama Putra telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha karena belum menyampaikan laporan keuangan tahunan (SAP), laporan keuangan independent (SAK) dan laporan operasional tahun 2004, sehingga PT. Gelora Karya Jasatama Putra tidak memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (2) huruf (a) dan (b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, PT. Gelora Karya Jasatama Putra dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi, dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008