Jakarta, 14 Maret 2008 (ANTARA) - Untuk mengantisipasi kecenderungan melambatnya ekonomi global dan meningkatnya harga komoditas pangan terutama harga beberapa komoditas pangan strategis di dalam negeri, seperti beras, tepung terigu, gandum, kedelai, dan minyak goreng, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan kebijakan stabilisasi harga pangan pokok. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). DTP adalah pajak terutang suatu perusahaan, baik swasta maupun BUMN yang ditanggung oleh pemerintah melalui penyediaan pagu anggaran dalam subsidi pajak. Dengan demikian, dalam perhitungan anggaran Pemerintah akan bersifat netral (in-out), karena penerimaan perpajakan akan bertambah sebesar nilai DTP dan pada saat yang sama subsidi pajak yang tercatat pada pengeluaran juga akan bertambah sebesar nilai DTP yang dicatat pada penerimaan. Dengan kata lain, Pemerintah tidak membayar pajak, namun memberikan keringanan beban pajak kepada masyarakat melalui DTP. Jadi pemberian DTP tersebut lebih transparan dan dapat dikontrol. DTP mulai dikenal pada APBN-P tahun 2002. Pengertian DTP sama dengan pengertian tax expenditure yang banyak diterapkan di negara-negara lain terutama anggota OECD dan juga telah sesuai dengan klasifikasi pendapatan negara dalam Government Financial Statistic (GFS) tahun 2001 serta IMF paper. Dalam RAPBN-P 2008 yang sedang di bahas di DPR, Pemerintah meringankan beban pajak sektor-sektor tertentu kepada masyarakat serta kepada perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan kebijakan stabilisasi harga dan investasi. Pemberian keringanan beban pajak melalui mekanisme DTP tersebut berdasarkan PMK No.10/2008 tentang PPN ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu, PMK No.14/2008 tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri, PMK No. 15/2008 tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri dan KMK No. 776/1992 tentang tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, PPh, PPN dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik serta PMK No. 178/2007 tentang PPN ditanggung pemerintah atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008