Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengejar peran terdakwa lain yang memenuhi unsur melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, terkait dengan perkara korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2012.
Perintah itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif dalam agenda sidang putusan terdakwa Taufik Rusdi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
"Majelis hakim meminta untuk dilakukan pengembangan perkara karena ada keterlibatan pihak lain sebagai yang turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP)," kata Isnurul Syamsul Arif.
Baca juga: Terdakwa korupsi pengadaan sampan Bima dituntut 18 bulan penjara
Selain itu, majelis juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan kepada pihak penyidik. Hal ini untuk mendukung pengembangan kasusnya.
Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim sesuai dengan isi pertimbangan vonis hukuman kepada Taufik Rusdi yang telah dijatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pelanggaran hukum yang dilakukan Taufik Rusdi telah dilakukan bersama-sama dengan Ferra Amelia. Ketika proyek tersebut dicairkan, yang bersangkutan menduduki jabatan Ketua DPRD Kota Bima.
Peran Ferra Amelia dalam kasus ini dikatakan telah membantu Taufik Rusdi mempersiapkan kelengkapan dokumen proyek penunjukan langsung untuk lima profil perusahaan yang mengerjakan lima unit sampan fiberglass tersebut.
Lima perusahaan yang mendapat proyek penunjukan langsung adalah CV Lewamori Putra Putra Pratama untuk pengadaan sampan di Desa Kore, Sanggar, Kabupaten Bima senilai Rp198,2 juta, kemudian kontrak Rp198,4 juta dengan CV Lamanggila untuk pengadaan sampan di Desa Punti, Soromandi.
Selanjutnya, CV Wadah Bahagia untuk pengadaan sampan di Desa Lamere, Sape dengan kontrak Rp198,3 juta. Kontrak senilai Rp198,3 juta dengan CV Sinar Rinjani untuk pengadaan di Desa Sangiang, Wera, dan terakhir kontrak sebesar Rp198,2 juta dengan CV Bima Putra Pratama untuk pengadaan di Desa Bajo Pulau, Sape.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019