Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidqie, Jumat, akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di hadapan Komisi III DPR. Jimly yang dijadwalkan menjalani uji kelayakan pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Jumat, merupakan calon terakhir yang diuji oleh Komisi III. Serupa dengan calon hakim konstitusi Harjono, yang telah menjabat hakim konstitusi, maka Jimly juga mendapat perlakuan khusus. Jimly hanya diminta kesediaannya untuk dicalonkan kembali sebagai hakim konstitusi oleh DPR dan menandatangani surat pernyataan kesediaan tersebut. Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan, menjelaskan perlakuan khusus kepada Jimly dan Hardjono itu adalah demi menjaga martabat jabatan hakim konstitusi dan agar tidak timbul kesan DPR mengadili putusan MK, apabila keduanya harus menjalani tanya-jawab dalam uji kelayakan. Penilaian terhadap Jimly dan Hardjono, menurut Trimedya, akan dilakukan melalui kinerja MK dan putusan MK selama keduanya menjabat hakim konstitusi sejak 2003. Pencalonan kembali Jimly sebagai hakim konstitusi didukung oleh beberapa fraksi dalam Komisi III DPR, antara lain Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Komisi III DPR mengakhiri uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon hakim konstitusi pada Jumat. Sedianya Komisi III menguji 16 calon, namun satu calon, yaitu Ronny SH Bako, tidak menghadiri uji kelayakan. Mereka yang telah diuji yaitu Budiman NPD Sinaga, Chairul Amin, Charles Sihombing, Deddy Ismatullah, Harjono, Lafat Akbar, Munir Fuady, Petrus CKL Bello, Samsul Wahidin, Sugianto, Taufiqurrohman Syahuri, dan tiga calon yang menjabat anggota DPR, yaitu Akil Mochtar, Mahfud MD, dan Yusuf Fanie Andin Kasim. Setiap calon, kecuali Jimly dan Harjono, diberi waktu maksimal 90 menit untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR. Menurut rencana, pada Jumat 14 Maret 2008 pukul 14.00 WIB, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno dan menetapkan tiga hakim konstitusi terpilih. Sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga institusi, yaitu DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden, memasuki masa pensiun secara serempak pada 2008. Achmad Roestandi yang berasal dari DPR pensiun pada 1 Maret 2008. Laica Marzuki dan Soedarsono yang berasal dari MA masing-masing memasuki pensiun pada 5 Mei 2008 dan 1 Juni 2008. Sedangkan enam lainnya, termasuk Jimly, pensiun pada 15 Agustus 2008. DPR, MA, dan Presiden, kini masing-masing sedang menyeleksi tiga calon pilihannya. Menurut pasal 18 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, sembilan hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan presiden, untuk ditetapkan dengan keputusan presiden. Keputusan presiden itu ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak pengajuan calon diterima oleh presiden. (*)
Copyright © ANTARA 2008