Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menawarkan lapangan-lapangan terlantar (idle field) yang berada di wilayah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada perusahaan atau koperasi yang berminat.
Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di Jakarta, kemarin, mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan lapangan terlantar tersebut.
"Lapangan migas terlantar artinya belum pernah diproduksi, karena tidak ekonomis jika dikembangkan atau pernah diproduksi, tapi kemudian ditinggal pemiliknya," katanya.
Menurut dia, pengelolaan lapangan terlantar merupakan upaya agar lebih meningkatkan lagi produksi minyak dan gas.
Kepala Badan Pelaksana Hulu Migas Kardaya Warnika mengatakan, pengelolaan lapangan terlantar memerlukan kajian teknis dan ekonomis.
"Kalau secara teknis bisa diproduksi, bagaimana perhitungan bisnisnya. Kemudian, harus pula dihormati kontraknya," ujar Kardaya Warnika .
Menurut Kardaya, pengelolaan lapangan terlantar sudah pernah dilakukan di sumur minyak milik PT Pertamina (Persero) di Cepu, Jateng.
Sumur-sumur tersebut diambil minyaknya oleh masyarakat setempat.
Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin mengatakan, sebelum kenaikan harga minyak terdapat 50 lapangan terlantar, namun setelahnya menjadi hanya 10 lapangan.
"Namun, lapangan terlantar tersebut di luar Pertamina.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008