"Ada obat kuat, dan juga jenis kosmetik. Produk ini tidak memiliki izin dan terindikasi mengandung obat kimia," kata Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang menemukan tempat penjualan obat kuat serta kosmetik yang tidak memiliki izin tersebut.
Kemudian tim BBPOM melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, untuk memastikan apakah tempat yang menjadi sasaran benar tempat ilegal.
“Ternyata tempat ini tidak resmi, dan ini juga bukan distributor, tetapi pelaku meng-order ke Jawa, namun dikirim dari tempat lain," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan seorang laki-laki berinisial R (45) yang diketahui sebagai pemilik tempat penyimpanan obat-obatan, mengatakan bahwa usaha tersebut telah dilakukan selama dua tahun. Ia mengaku kurang memahami soal perizinan terkait produk yang dijualnya
"Saya enggak paham soal izin-izin itu, dan saya juga enggak pernah mikir ke sana (dampak). Awalnya juga saya cuma jualan madu, terus jual obat-obatan ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp1.5 miliar.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019