Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah Malaysia memulangkan puluhan TKI ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena bekerja secara ilegal atau melakukan pelanggaran hukum.
Staf Seksi Perlindungan TKI BP3TKI Nunukan, Nur Bintang di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis menyatakan, puluhan TKI yang dipulangkan kali ini berasal dari Lahad Datu Negeri Sabah merupakan wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
Baca juga: KRI Tawau bantu TKI korban kebakaran
Sebanyak 20 TKI tersebut dengan pelanggaran paspor habis masa berlaku 15 tanpa menggunakan paspor, tiga orang paspor habis masa berlaku dan dua kasus narkoba.
Nur Bintang menjelaskan, sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan terlebih dahulu dipenjara selama berbulan-bulan di Tawau.
Seorang TKI yang dideportasi bernama Anto (34) mengaku, berangkat ke negeri jiran melalui Sei Nyamuk Pulau Sebatik karena tidak memiliki paspor.
Sebenarnya berangkat ke Negeri Sabah dipanggil oleh rekannya yang terlebih dahulu bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu.
Ia bekerja di negara itu sejak setahun lalu namun tertangkap pada enam bulan lalu hingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan setelah dipenjara selama empat bulan dan satu bulan mendekam di penampungan.
Sementara Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo.Mardi Wibowo mengatakan, setiap pemulangan TKI dari Negeri Sabah harus melalui wawancara petugas imigrasi setempat. Sebelum diserahkan kepada instansi terkait.
Wawancara yang dilakukannya untuk mengetahui perihal pekerjaan selama di Malaysia, dokumen yang dimiliki dan proses keberangkatannya ke negeri jiran.
Usai diwawancara petugas imigrasi, langsung diserahkan ke aparat kepolisian dan BP3TKI untuk diberikan pemahaman tentang keamanan dan ketertiban masyarakat serta ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Baca juga: Malaysia usir 117 WNI pekerja ilegal di Sabah
Baca juga: Konsulat Imbau TKI waspadai maraknya penculikan di perairan Sabah
Pewarta: Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019