Ambon (ANTARA News) - Salah seorang residivis dan pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Rumanus Batseran alias Man alias Mangun, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis. Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai I Wayan Kawisada SH, menilai vonis 17 tahun bagi terdakwa sangat pantas karena ia pernah dihukum ketika melakukan arak-arakan bendera RMS dari Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe hingga markas Polda Maluku di Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tahun 2005 lalu. Terdakwa kembali diseret ke meja hijau karena ketahuan memiliki satu lembar bendera RMS yang sering disebut "benang raja" dan disembunyikan di kamar kostnya di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, serta memiliki dua buah amunisi tanpa izin. Bendera RMS itu berhasil ditemukan aparat Polda Maluku saat melakukan penggeledahan di tempat kostnya. Terdakwa mengakui bendera RMS itu miliknya dan akan dikibarkan saat HUT gerakan separatis itu, 25 April 2006, tapi tidak jadi, sedangkan dua amunisi diperolehnya saat konflik Ambon beberapa tahun lalu. Terdakwa tanpa sengaja bertemu dengan sejumlah anggota kepolisian yang akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lain Daniel Malwauw Alias Danker. Kala itu terdakwa sedang bertamu di rumah Malwauw dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku kedatangannya untuk menanyakan perkembangan RMS dari tersangka Malawau. Mengingat terdakwa adalah residivis atas tindak pidana yang sama, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa pantas divonis 17 tahun penjara, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk meringankan perbuatan terdakwa, sehingga putusan yang dijatuhkan itu dirasakan cukup adil. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, dipotong masa tahanan. Seusai persidangan Majelis Hakim memberi waktu seminggu kepada terdakwa untuk berfikir, apakah akan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan itu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008