Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan sejumlah kriteria yang akan digunakan sebagai dasar pemutusan kontrak pengerjaan jalan tol yang dinilai lamban dalam pekerjaan kontruksi dan pembebasan lahan."Kami sudah siapkan daftar kriteria yang harus dipenuhi investor sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang sudah ditandatangani," kata Anggota BPJT dari unsur akademisi, Rudy Hermawan, di Jakarta pada Kamis seraya menunjukkan daftar.Hanya saja data-data yang ada dalam daftar tidak boleh dikutip. DAri data itu terlihat untuk investor yang belum memenuhi kriteria yang disyaratkan ditandai dengan warna merah. Parameter yang disiapkan mulai yang paling penting, seperti kesepakatan dukungan dana perbankan (financial closing), jaminan berupa performance bond yang besarnya satu persen dari investasi, serta biaya tanah yang disetorkan lima persen tahap awal, paparnya. Menurut Rudy, dari 23 investor jalan tol yang sudah menandatangani PPJT terdapat sejumlah ruas yang belum memenuhi parameter itu, bahkan ada yang tiga-tiganya belum terpenuhi. Rudy mengatakan, BPJT telah menulis surat peringatan tentang empat ruas jalan tol yang dianggap belum memenuhi parameter bahkan atas dasar itu pemerintah dapat memutuskan kontrak (default). Rudy mengatakan, pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memutuskan kontrak bagi investor yang tidak ada kemajuan di lapangan (perform), untuk kemudian akan diambil alih dan dibangun pemerintah. Bagi investor yang sudah menyerahkan jaminan (performance bond) sebesar 1 persen apabila default akan dicairkan, sementara yang belum akan ditagih setelah diputus kontraknya, ujarnya. Bagi yang menyerahkan biaya tanah maka jaminan yang dicairkan hanya sebagian setelah dikurangi biaya tanah yang dikeluarkan investor. "Prinsipnya sama dengan uang muka kalau tidak jadi beli rumah misalnya tetap tidak bisa kembali," ujarnya. Hanya saja pemerintah tidak dapat memutuskan kontrak untuk ruas tol yang tanahnya sudah selesai tetapi kesulitan melakukan konstruksi. Dalam PPJT memang diatur tetapi tidak secara tegas sehingga kontraknya sulit diputus. Seperti dalam JORR W1 (Kebon Jeruk - Penjaringan) yang tanahnya sudah selesai, pemerintah hanya dapat mendesak agar kontraktor segera menyelesaikan pekerjaannya, kata Rudy.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008