Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Soepandji menegaskan, 'nasib' Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita belum tahu, apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan atau tidak. Diperiksa KPK sebagai saksi, bukan berarti yang bersangkutan dapat langsung dinonaktifkan," katanya, di Kantor Kementerian Polhukam di Jakarta, Kamis. Hendarman menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK atas Kemas Yahya Rahman yang berstatus sebagai saksi, dalam kasus dugaan penerimaan uang oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Tentang kapan hasil pemeriksaan dapat diketahui Jaksa Agung menyatakan, "belum tahu." Kemas Yahya Rahman, Rabu (12/3) seusai diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB, mengaku tak ingat pertanyaan dan jawaban saat diperiksa. "Semua yang ditanya sudah saya terangkan. Bagaimana hasilnya, Jamwas memberi keterangan," katanya. Sementara itu, sejumlah anggota DPR mulai menggulirkan hak angket atau penyelidikan terhadap kasus KLBI/BLBI. Anggota Komisi XI DPR Drajat Wibowo mengatakan, untuk mengembalikan uang negara, penyelidikan atas kasus-kasus BLBI harus dilakukan dan dibuka kembali. (*)
Copyright © ANTARA 2008