Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penolakan Komisi XI DPR atas dua calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan pemerintah belum merupakan keputusan final, karena bisa saja berubah dalam sidang paripurna. "Dalam DPR, keputusan itu ada di sidang paripurna bukan di Komisi. Artinya, segala sesuatu bisa saja terjadi (berubah)," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Wapres mengungkapkan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan penolakan Komisi XI DPR atas dua calon gubernur BI yang diajukan pemerintah, Agus Martowardojo dan Raden Pardede, pada Rabu (12/3) malam. Menurut Wapres, seandainya dalam sidang paripurna DPR ternyata tetap menolak kedua calon, maka pemerintah dalam waktu dua minggu akan segera mengajukan calon lainnya. Namun Wapres belum bersedia mengungkapkan siapa kemungkinan calon yang akan diajukan. Sedangkan mengenai apakah calon akan diambil dari dalam BI, Wapres mengatakan kemungkinan seperti itu bisa saja. "Selama ini selalu sebanding, apakah itu calon dari dalam BI atau dari luar. Dan itu (dari dalam BI) bukan suatu persyaratan utama," kata Wapres. Wapres menegaskan, sebelum pengajuan calon Gubernur BI, Presiden Yudhoyono telah membicarakan dengan dirinya. Dan untuk saat ini pun, ia juga akan membicarakan terlebih dahulu dengan Presiden Yudhoyono yang kini masih berada di Senegal dalam rangka menghadiri KTT Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebelumnya, Rabu (12/3) malam, Komisi XI DPR secara resmi menolak kedua calon gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo dan Raden Pardede, setelah melakukan voting dalam rapat internal. Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah, ketika membacakan keputusan hasil Rapat Komisi XI, mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman calon yang di usulkan Presiden, akhirnya Komisi XI DPR memutuskan mengembalikan calon gubernur BI ke Presiden. Dalam voting yang berlangsung secara tertutup, dari 50 anggota yang hadir, 29 menyatakan menolak kedua calon, 21 memilih Agus DW Martowardojo, sedangkan Raden Pardede tidak mendapatkan suara. (*)
Copyright © ANTARA 2008