Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI secara resmi menolak kedua calon gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo dan Raden Pardede, yang diajukan pemerintah setelah melakukan voting dalam rapat internal, Rabu malam, di Jakarta. "Komisi XI setelah melakukan pendalaman calon yang diusulkan Presiden, akhirnya kita putuskan mengembalikan calon gubernur BI ke Presiden," kata Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah, ketika membacakan keputusan hasil Rapat Komisi XI. Dalam voting yang berlangsung secara tertutup tersebut, dari 50 anggota yang hadir, 29 menyatakan menolak kedua calon, 21 memilih Agus DW Martowardojo, sedangkan Raden Pardede tidak mendapatkan suara. Menurut Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruarar Surait, keputusan itu merupakan hasil pendalaman DPR selama "fit and proper test" (uji kelayakan dan kepatutan). Sementara anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ani Rahmat, menyatakan bahwa ini realitas politik yang ada di DPR setelah melihat hasil "fit and proper test" yang dilaksanakan. Wakil Ketua Komisi XI Endin AJ Sofihara mengatakan keputusan itu merupakan realitas politik di parlemen. "Saya hanya ingin mengatakan bahwa potret koalisi di kabinet tidak sama dengan potret realitas di parlemen," tambahnya. Setelah kedua calon gubernut BI tersebut ditolak, kata dia, keduanya tidak bisa dicalonkan lagi atau diusulkan lagi oleh Presiden untuk diajukan menjadi calon gubernur BI. Hal senada diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Fera Febrianti yang mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses politik yang telah dilakukan oleh Komisi XI. "Tapi masih ada perjuangan Presiden untuk mengajukan nama calon gubernur BI yang baru" katanya. Sesuai dengan UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden dapat mengajukan nama baru apabila pengajuan yang pertama ditolak oleh DPR. Apabila dua kali nama calon gubernur yang diajukan ditolak, maka Presiden wajib mengangkat kembali gubernur atau dengan persetujuan DPR mengangkat deputi gubernur senior.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008