Jakarta (ANTARA News) - Direktur Penyidikan pada Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M. Salim mengecoh sejumlah wartawan dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyelinap setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu malam. M. Salim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan uang oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Salim keluar gedung KPK sekira pukul 20.30 WIB. Dia awalnya berniat memberikan keterangan kepada para wartawan. Untuk itu, para wartawan menempatkan diri di tempat yang telah disediakan. Alat pengeras suara pun disiapkan. Beberapa saat setelah itu, Salim keluar dari gedung KPK. Bukannya menuju tempat untuk memberikan keterangan, Salim justru berbelok arah dan langsung berlari di belakang para wartawan menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK. Tindakan Salim itu menimbulkan kericuhan di kalangan wartawan. Sejumlah wartawan cetak dan elektronik segera berebut mencegat Salim untuk meminta pernyataan. Upaya wartawan itu percuma karena Salim langsung masuk mobil Inova benomor polisi B 2896 DQ. Salim didampingi sejumlah petugas Kejaksaan Agung. Di dalam mobil, pria tinggi tegap itu tersenyum sambil melambaikan tangan kepada para wartawan. Selain wartawan, sejumlah petugas KPK juga terkecoh dengan tindakan Salim. Para petugas KPK mengaku awalnya Salim memberitahu hendak memberikan keterangan kepada wartawan. Petugas KPK mengaku kaget ketika Salim memutuskan untuk menyelinap, padahal para petugas sudah mengarahkan Salim menuju tempat untuk memberikan keterangan. "Kita juga tertipu," kata salah seorang petugas KPK yang tidak bersedia disebut namanya. Sikap Salim itu bertolak belakang dengan tindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman yang keluar sebelumnya. Kemas bersedia memberikan keterangan meski tidak panjang lebar. Dalam keterangannya, Kemas mengaku telah memberikan keterangan yang dia ketahui kepada penyidik KPK. Namun, dia tidak bersedia merinci keterangan yang telah dia sampaikan. Dia beralasan, keterangan yang telah dia berikan sudah menjadi milik dan kewenangan KPK. Oleh karena itu, dia merasa tidak memiliki hak untuk mengatakannya kepada publik. Setelah mengatakan itu, Kemas langsung beranjak menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008