Jakarta (ANTARA News) - Anggota Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Abdul Asri Harahap menyatakan, untuk mengembalikan uang negara yang dikemplang obligor Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) maka sisi pidana kasus itu harus terlebih dulu dituntaskan. "Jika kasus pidana korupsinya belum tuntas maka akan sulit mengembalikan uang negara itu, kalaupun bisa jumlahnya tidak akan signifikan," katanya di Jakarta, Rabu. Asri mengemukakan hal itu menanggapi tim khusus BLBI bentukan pemerintah yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri. Sebelumnya Menko Polhukam Widodo AS menyatakan pembentukan tim khusus itu merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengefektifkan penagihan kepada para debitor BLBI. Asri juga menyoroti dimasukkannya Kejaksaan Agung di dalam tim khusus tersebut. Dikatakannya, saat ini secara moral Kejaksaan Agung tak layak menangani kasus BLBI. "Kejaksaan Agung telah gagal, telah mengerahkan 35 jaksa terbaik namun hasilnya menutup kasus BLBI dan kini salah satu ketua timnya, Urip Tri Gunawan, jadi tersangka kasus dugaan suap," katanya. Seharusnya, lanjut Asri, pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menangkap Jaksa Urip atas dugaan suap, mengambil alih kasus BLBI. "Seharusnya Presiden memerintahkan KPK mengambil alih kasus BLBI ini. Saya yakin semua pihak akan mendukung," katanya. Selain itu, Asri yang juga ketua Pokja 14 Ormas Islam Jihad Melawan Koruptor BLBI juga berpendapat perlu dilakukan peninjauan ulang atas seluruh obligor BLBI, termasuk yang sudah menerima surat keterangan lunas. Alasannya, selain para obligor jelas-jelas menyalahgunakan dana BLBI, pengembalian yang dilakukan jauh dari jumlah yang diterima.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008