Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir sepuluh jam dalam kasus dugaan penerimaan uang oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Kemas keluar dari gedung KPK Rabu pada pukul 19.57 WIB dengan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas Kejaksaan Agung dan KPK. Kepada wartawan, Kemas mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan kepada hukum. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Kemas. Kemas mengaku telah memberikan keterangan yang dia ketahui kepada penyidik KPK. Namun, dia tidak bersedia merinci keterangan yang telah dia sampaikan. Dia beralasan, keterangan yang telah dia berikan sudah menjadi milik dan kewenangan KPK. Oleh karena itu, dia merasa tidak memiliki hak untuk mengatakannya kepada publik. Setelah mengatakan itu Kemas langsung beranjak menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK. Dia tidak memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan para wartawan. Kemas Yahya Rahman juga tidak berkomentar ketika ditanya apakah dirinya pernah melakukan kontak dengan Artalyta Suryani, tersangka yang diduga memberikan uang kepada Urip. Kemas yang kala itu mengenakan setelan safari warna biru tua langsung menuju mobil tipe sedan bernomor polisi B 1334 QZ. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008