Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RIW, mantan Bupati Kutai Kartanegara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Rita Widyasari mengaku berdebar jelang vonis
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari divonis 10 tahun
Baca juga: Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp110,72 miliar
Baca juga: Rita Widyasari dibawakan opor oleh suami ke Rutan KPK
Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019