Pontianak (ANTARA) - Polda Kalbar melarang keras masyarakat, agar tidak bercanda terkait bom terutama di kawasan bandara, seperti yang dilakukan oleh DM (32) warga Sumenep, Jawa Timur, saat akan melakukan check in di counter maskapai Citilink.
"Sudah banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum, minimal terganggu perjalanannya karena menyampaikan informasi yang tidak benar di lingkungan penerbangan, seperti candaan bom tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Terdakwa candaan bom divonis lima bulan 10 hari
Baca juga: Avsec menangkap seorang polisi mengaku membawa bom di pesawat
Baca juga: Lagi, seorang penumpang pesawat diamankan karena candaan bom
Sehingga, dia meminta masyarakat agar mengikuti aturan yang ada, dan larangan atau tidak bercanda terkait masalah yang sangat sensitif, yaitu masalah bom, apalagi dilakukan di kawasan bandara.
"Kami berharap, ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal konyol tersebut, sehingga harus berurusan dengan hukum," katanya.
Sebelumnya, Selasa (16/7) sekitar pukul 08.30 WIB, seorang pria berinisal DM (32) warga Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak aparat hukum karena melakukan aksi atau candaan bom di kawasan Terminal Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Candaan bom tersebut dilakukan DM di pintu masuk terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak. Akibatnya pria yang berencana akan berangkat menggunakan pesawat Citilink No Flight QG 417, pukul 09.00 WIB dengan tujuan Surabaya, harus berurusan dengan petugas Otoritas Bandara (Avsec) terkait candaan bom itu.
DM diamankan saat memasuki terminal keberangkatan dan akan melakukan check in di counter maskapai Citilink, kemudian dia menuju ruang tunggu di lantai dua. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Avsec di bagian saku pakaiannya, dan ketika ditanya, DM menjawab bom.
Tidak hanya itu, candaan bom dilakukan DM juga dilakukan kedua kalinya, ketika petugas Avsec mengulangi pertanyaan yang sama, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yakni dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsekwas Bandara Supadio Pontianak serta dilakukan pemeriksaan pada barang bawaan, yang kemudian dikembalikan atau dibebaskan, setelah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019