Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Empat tersangka itu terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah (M), Effendi Hatta (EH), dan Zainal Abidin (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH).
Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018.
Baca juga: KPK lelang barang rampasan berupa "action figure" hingga perhiasan
Baca juga: KPK lelang barang rampasan Zumi Zola
Baca juga: Ketua DPRD Tebo diperiksa KPK di Jambi
KPK telah pula memproses lima (lima) orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019