Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan pejabat di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) berinisial TZ karena diduga terlibat dugaan korupsi dalam beberapa proyek di departemen tersebut.
TZ pernah menjabat di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Depnakertrans).
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa TZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
TZ diduga terlibat dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan permagangan yang dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) 2004, sebesar Rp15 miliar.
Kemudian, kata Johan, TZ juga diduga terlibat dalam kegiatan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di sejumlah Balai Latihan Kerja (BLK).
Kegiatan itu dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan (ABT DIK) 2004 senilai Rp35 miliar dan dilaksanakan di tujuh BLK pusat dan 12 BLK daerah.
Korupsi, menurut Johan, diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan biaya proyek dan kegiatan dan penunjukan lima rekanan secara langsung.
"Diduga sementara negara dirugikan sebesar Rp13 miliar," kata Johan.
Perbuatan TZ untuk sementara dijerat menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008