Jakarta (ANTARA News) - Pemohon kredit pemilikan Rusunami yang difasilitasi melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di Bank Tabungan Negara (BTN) mulai antri, ditandai dengan semakin panjangnya permohonan yang masuk. "Saat ini tercatat sudah 4.000 unit permohonan yang diproses, masih menunggu permohonan 1.600 - 1.700 lagi dari Cengkareng, Modern Land Tangerang, serta Cawang dan 1.800 unit lagi dari berbagai proyek Rusunami lainnya," kata Direktur Kredit BTN Purwadi di Jakarta, Rabu. Menurut Purwadi, sampai saat ini kredit yang tersalurkan untuk kepemilikan rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan Rumah Sederhana Sehat (RSh) sudah mencapai Rp800 miliar dari alokasi kredit tahun 2008 sebesar Rp10,043 triliun. Purwadi mengingatkan, kebutuhan Rusunami maupun RSh bisa melebihi perkiraan mengingat pada tahun 2007 lalu kredit kepemilikan untuk RSh sendiri sekitar Rp3,8 triliun (subsidi maupun non subsidi). "Sehingga saya perkirakan alokasi kredit Rusunami tahun 2008 sebesar Rp1 triliun akan terserap sepenuhnya melihat derasnya permintaan sampai dengan Februari 2008," tukasnya. Menurutnya, terdapat 10 lokasi Rusunami yang dipastikan akan mendapat fasilitas pembiayaan dari BTN di antaranya, Cawang, Cengkareng, Front Residence Tangerang, Pulo Gebang, Taman Palem, Anggana Kebon Jeruk, Mitra Safir Bekasi, Kebagusan City, Modernland Tangerang, dan Dan Mogot. Sementara untuk kredit konstruksi Purwadi mengatakan, tercatat Rp482,5 miliar yang telah mengajukan permohonan, serta dana sudah dicairkan Rp80 miliar. Kredit konstruksi ini, kata Purwadi merupakan bagian dari alokasi kredit Rp1 triliun untuk Rusunami. Purwadi mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan kredit untuk Rusunami tidak terbatas pada masyarakat berpenghasilan tetap (formal) tetapi juga masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap (informal) seperti pedagang. "Sebagian dari pemohon kredit di Cengkareng misalnya merupakan pedagang yang mata pencahariannya di lokasi tersebut. Kami punya prosedur untuk menyetujui kredit para pedagang tersebut termasuk dengan melihat pembukuannya agar penghasilannya sesuai dengan ketentuan kurang dari Rp4,5 juta," ujarnya. Mengenai ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk mendapatkan kredit di atas Rp100 juta, Purwadi mengatakan, hal itu merupakan persoalan bagi para pemohon namun mengingat peraturan dari Ditjen Pajak seperti itu, harus tetap diikuti. Purwadi menambahkan, sebenarnya masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah untuk NPWP tersebut, sebagian dari mereka kemudian mengurusnya di kantor pajak serta dapat diselesaikan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008