Pemberian fasilitas itu, mereka tidak harus membayar PPN
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemberian fasilitas insentif fiskal dilakukan agar jasa persewaan pesawat udara tidak lagi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pemberian fasilitas itu, mereka tidak harus membayar PPN," kata Darmin di Jakarta, Rabu malam.
Darmin mengharapkan kebijakan pemberian insentif fiskal ini bisa memberikan dampak kepada tingkat efisiensi maskapai dan menurunkan harga tiket pesawat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam PP ini, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional tidak dikenakan PPN.
Selain itu, pembebasan PPN juga diberikan untuk suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional.
Khusus pasal 4 dalam PP tersebut menyatakan jasa kena pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN, meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.
Pemberian insentif fiskal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat terbang yang sejak Oktober 2018 mengalami kenaikan tinggi dan telah menurunkan jumlah penumpang angkutan udara.
Pemerintah juga memastikan sebanyak 208 rute penerbangan dari maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) domestik mengalami penurunan harga hingga 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku mulai Kamis (11/7) Pukul 00.00.
Kebijakan ini diterapkan untuk 30 persen dari jumlah kursi dalam satu penerbangan, pada rute yang mendapatkan penurunan harga pada Selasa, Kamis dan Sabtu, di jam keberangkatan antara 10.00-14.00 waktu setempat.
Baca juga: Kemenko pastikan penerbitan revisi PP insentif fiskal bagi maskapai
Baca juga: Industri padat karya segera nikmati potongan PPh 60 persen
Baca juga: Menkeu temui Presiden bahas insentif fiskal
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019