Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut era ekonomi digital.
"Bagi Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia, setidaknya terdapat dua tantangan utama," ujar Robert dalam acara Taxation on Digital Economy, di Jakarta, Rabu.
Robert menjelaskan, tantangan pertama adalah bagaimana Ditjen Pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik.
Kemudian tantangan yang kedua, kata dia, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Menurut Robert, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga bisa meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk Ditjen Pajak sendiri.
Lebih lanjut Robert mengatakan, di era ekonomi digital saat ini, para pelaku usaha tidak harus memiliki perusahaan fisik di negara tempat dia berbisnis. Dia menyebut ketidakhadiran fisik ini merupakan ciri utama kegiatan ekonomi digital lintas negara.
Padahal, sambung dia, kehadiran perusahaan fisik, di banyak negara termasuk Indonesia, menjadi syarat utama agar otoritas dapat memungut pajak.
"Ini membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku usaha untuk melakukan tax planning atau tax avoidance (upaya pengurangan pajak)," ucap Robert
Robert mengatakan kondisi semacam ini tidak hanya menjadi tantangan bagi Indonesia, melainkan juga dirasakan oleh sebagian besar otoritas pajak di dunia.
Oleh karena itu, kata dia, negara-negara G20 kemudian memberikan mandat kepada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) agar mencari solusi jangka panjang guna memperbaiki sistem perpajakan dunia terkait dengan ekonomi digital.
Robert menekankan dalam menghadapi isu ekonomi digital tersebut, Ditjen Pajak tetap berkomitmen untuk menerapkan dan memformulasikan kebijakan secara tepat dan akurat, dengan menjaga iklim investasi agar dapat terus berkembang.
" Ditjen Pajak juga secara aktif memonitor perkembangan dunia internasional sampai tercapainya konsensus global sebagaimana telah diamanatkan dalam forum G20," ucap Robert.
Baca juga: Tanggapi pajak ekonomi digital, AFPI berharap ada tarif khusus
Baca juga: Bekraf: Pelaku usaha rintisan tidak perlu risaukan pajak digital
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019