Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan IF (44), seorang ibu rumah tangga pemilik akun jejaring sosial Facebook, Aida Konveksi, atas kasus penghinaan pada Presiden.

"Ya, sudah ditetapkan. Yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Blitar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Rabu.

Polisi sebelumnya telah memanggil IF, pemilik akun facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil ke Mapolresta Blitar sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka terhadap perempuan penghina Presiden

Untuk lama penahanan, sesuai dengan aturan maksimal 20 hari dan bisa diperpanjang. Saat ini, tim penyidik masih menyelesaikan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Blitar.

Terkait dengan adanya upaya penangguhan penahanan, Heri mengaku sempat mendengarnya, namun hingga kini polisi belum menerimanya.

"Tadi sempat diperiksa mulai sekitar jam 12.00 WIB. Ada sekitar empat jam pemeriksaan dan kami tahan. Untuk penangguhan, informasinya begitu (diajukan) tapi kami belum terima permohonannya," kata Heri.

Polisi menjerat IF dengan pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.

IF menjadi tersangka setelah dirinya mengakui mengunggah foto mummi "Firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi keterangan "the new firaun". Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran Hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Keterangan di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".

Baca juga: Polisi minta keterangan ahli soal kasus penghinaan Presiden

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.

Yang bersangkutan juga mengakui tentang postingannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) postingan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar jam 20.00 WIB di rumah.

Polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Postingan tersebut juga sudah dihapus atau di nonaktifkan, sehingga penyelidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun facebook lain yang sudah membagikan.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019