Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR Awal Kusuma mengingatkan Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak harus segera melaksanakan instruksi Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan sengketa pajak sebaik-baiknya, fair, transparan dan akuntabel, termasuk yang dialami Asian Agri Group (AAG).
"Tidak ada alasan lagi bagi Dirjen Pajak Darmin Nasution, untuk memperlambat atau menunda-nunda penyelesaiannya," ujar Awal Kusuma di Jakarta, Selasa.
Apalagi, Awal menambahkan, proses penanganan dugaan penggelapan pajak yang dituduhkan kepada AAG sebesar Rp1,3 triliun rupiah, sudah mencapai rentang waktu yang cukup lama yakni hampir dua tahun.
Menurut dia, dalam kurun waktu itu seharusnya kasus sudah bisa diputuskan atau bisa diketahui apakah AAG bersalah atau tidak.
"Kata Presiden SBY, laporan yang diterimanya semua perinciannya cukup jelas. Jadi apalagi yang ditunggu? Menkeu dan Dirjen Pajak harus meyelesaikan secepatnya," ujar Awal Kusuma.
Awal menambahkan, kalau berbagai kasus pajak dibiarkan berlarut-larut, maka iklim usaha di Indonesia tidak akan kondusif, kepastian usaha tidak ada dan yang jelas merugikan kalangan pengusaha.
Dampak lainnya adalah masyarakat akan skeptis karena mereka juga ingin tahu siapa sebenarnya yang patut membayar pajak dengan semestinya.
"Bagi Ditjen Pajak sendiri juga akan timbul persepsi negatif karena akan dicap tidak bisa bekerja dengan benar dan profesional atau bahkan dicap membuka ruang intervensi," katanya.
"Sekali lagi, khusus utk kasus AAG, tidak ada istilah berlama-lama," tegasnya.
Sementara itu, Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawadzier juga meminta Dirjen Pajak Darmin Nasution agar menyelesaikan kasus-kasus pajak yang menjadi sorotan publik dengan menggunakan wewenangnya.
"Apakah itu dengan mekanisme pengadilan maupun di luar pengadilan," kata Fuad.
Menurut dia, kasus yang dialami AAG sebenarnya tinggal mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan jika sudah menemukan bukti pelanggaran, maka akan ada sanksi sesuai undang-undang.
Apakah nantinya kasus diselesaikan di luar pengadilan atau out of court settlement, Fuad menyatakan, Ditjen Pajak harus terlebih dahulu menetapkan besarnya pajak dan menempuh tahapan sanksi sesuai prosedur.
"Biarkan Ditjen Pajak merumuskannya dulu sesuai kewenangannya. Kalau tetap mentok, baru ke pengadilan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008