Denpasar (ANTARA News) - Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kerobokan, Bali, M Sudrajat, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa. Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar mantan KPLP itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim diketuai Nyoman Sutama SH menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa M Sudrajat setelah yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 62 UU No 5 Tahun 1979 tentang Psikotropika dan UU Darurat No 1 Tahun 1951. Menurut hakim hal-hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa selaku kepala pengamanan LP, malah ikut terlibat dalam peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Dalam amar putusannya hakim menyatakan, bahwa Sudrajat terbukti bersalah memiliki dan menyimpan dua paket sabu seberat 0,5 gram, serta menguasai 50 butir amunisi yang bukan haknya. Sudrajat ditangkap aparat Polda Bali pada 22 September 2007 di rumah dinas LP Kerobokan, Kabupaten Badung. Dia menyatakan, pikir-pikir dan mengaku secara pribadi menerima putusan itu. Namun Sudrajat meminta kebijakan agar dirinya segera dipindahkan dari tahanan Polda Bali ke LP Kerobokan. Permintaan itu secara resmi juga diajukan kuasa hukumnya, HM Husein, dalam persidangan. "Kami mohon majelis hakim segera memindahkan penahanannya ke ke LP Kerobokan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008