Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kelebihan muatan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) salah satunya bisa ditangani dengan merevisi undang-undang narkotika sehingga penyalahgunaan murni dari narkotika tidak harus dipidana.
“Ke depan DPR dan pemerintah perlu untuk merevisi undang-undang narkotika, bahwa prinsip untuk penyalah guna murni dari narkotika itu bukan dipenjara tapi direhabilitasi,” kata Arsul Sani usai mengikuti Seminar “Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidan di Indonesia” di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Dalam sehari sebanyak enam orang dibui akibat narkoba di Kalsel
Baca juga: Kejari Trenggalek musnahkan ribuan botol minuman keras dan narkoba
Baca juga: Steve Emmanuel masih pertimbangkan banding atau PK
Meskinya, lanjut dia, dalam semangat UU narkotika orang yang tertangkap menggunakan narkoba harus di analisa terlebih dahulu orang tersebut sebagai pengedar atau penyalahguna bukan langsung diputuskan diberi tindak pidana.
“Yang menjadi perdebatan, rehabilitasi itu melalui proses hukum atau tidak. Saya termasuk yang berpendapat kalau setelah direhabilitasi masih menyalahgunakan baru dikirim ke penjara baru tindak langsung,” ujar Politukus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul karena menurutnya lapas sudah melebihi kapasitas yakni 280 ribu orang padahal kapasitas Lapas di seluruh Indonesia hanya 280 ribu yang mana setengahnya berasal dari narapidana pengguna narkotika murni bukan pengedar.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, menurutnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini tengah digodok DPR harus memperhatikan secara serius masalah penuhnya Lapas di Indonesia.
“Karena semua orang mau dipenjarain jadi begitulah akhrinya negara sendiri tidak bisa mengakomodasi hal-hal seperti itu,” kata Anggara di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan kasus Ahmad Dhani yang harus mendekam dipenjara kerena terjerat kasus pencemaran nama baik, menurutnya Ahmad Dhani seharusnya diberi hukuman lain selain penjara.
“Apa iya dia tidak bisa diberi hukuman lain misalkan jauhkan dari sarana komunikasi selama dua tahun aja. Itu lebih membuat dia kapok ketimbang dia dimasukkan penjara,” tuturnya.
Terlebih mengingat Ahmad Dhani sebagai kreatif dan pemusik yang mana menurut Anggara jika Dhani mengadakan konser dan acara musik lainnya justru memberi pendapatan berupa pajak yang lebih menguntungkan negara.
Baca juga: BNNP NTB musnahkan 800,5 gram sabu-sabu
Baca juga: BNNP Sultra gelar Bimtek Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019