Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PKS DPR mengisyaratkan tidak akan mendukung usulan hak angket Kredit Likuiditas Bank Indonesia KLBI (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah digulirkan di DPR. Apalagi, kata Wakil Ketua Fahri PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, hak angket tersebut adalah hak perorangan Dewan yang tidak bisa dipaksakan kepada setiap anggota. "Fraksi juga belum ada pernyataan resmi," kata Fahri yang juga anggota Komisi III (bidang hukum) DPR. Menurut Fahri, argumentasi yang diberikan pemerintah dan dibacakan Menteri Kodinator Perekonomian Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu sangat sulit untuk dibantah. Karena itu, DPR seharusnya cukup memberikan pandangan atas jawaban pemerintah atas interpelasi yang diajukan terdahulu. "Mendengar penjelasan pemerintah, kejadian yang terjadi pada masa lalu dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan saat ini," kata Fahri. Tapi, kasus KLBI dan BLBI tersebut bisa dibuka kembali apabila Kejaksaan Agung mampu memberikan bukti baru yang bisa dipertahankan keabsahannya. Dengan demikian terdapat kekuatan hukum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa uang KLBI dan BLBI itu harus dikembalikan kepada negara. "Kalau ada bukti baru, itu bisa dibongkar lagi. Itu satu-satunya celah hukum yang bisa digunakan untuk membongkar kembali kasus BLBI. Jadi jangan asal membuat angket dulu. Harus ada bukti baru," kata Fahri. Dalam penjelasan pemerintah di paripurna DPR, Menko Perekonomian Boediono menjelaskan sikap politik pemerintah didasarkan pada fakta rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk diantaranya kebijakan BLBI, telah melalui proses politik saat itu. Kebijakan itu telah mendapat landasan hukum yang sah antara lain UU No 25/2000 tentang Propenas, TAP MPR No. X tahun 2001, TAP MPR No. VI/2002 dan Inpres No.8/2002. Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PBR Ade Nasution menyatakan bahwa hak angket tidak ada hubungannya dengan hak interpelasi. "Hak angket pernah menjadi kenyataan di DPR dalam kasus tanker VLCC. Pengajuan hak angket akan dilakukan terbuka sehingga masyarakat bisa mengikutinya. Terserah pada pemerintah akan menindaklanjuti atau tidak," katanya. Dia menjelaskan, dua hari lagi rancangan pengajuan hak angket akan diserahkan kepada Ketua DPR Agung Laksono dan saat ini sebanyak 40 anggota DPR telah menandatangani dukungan usul angket. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008