Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kedua gugatan 14 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra terhadap partainya hingga Senin (22/7) pekan depan karena adanya pemohon intervensi.
"Senin, 22 Juli 2019 pihak tergugat mengajukan intervensi. Jadi semua sidang hari ini sudah selesai," kata majelis hakim Zulkifli yang memimpin sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi
Penundaan sidang tersebut terjadi karena kuasa hukum calon legislatif Gerindra ingin mengajukan permohonan intervensi.
Hakim pun mengabulkan agar kuasa hukum partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat bisa memberikan jawaban pada agenda sidang Senin pekan depan.
"Karena waktunya menurut Undang-undang Partai Politik, pemeriksaan ini batas waktunya cuma 60 hari, agar lebih cepat kita buat sidang dua kali seminggu," kata Hakim Zulkifli.
Baca juga: Sidang Pileg, gugatan Rahayu Saraswati dinilai lewati tenggat waktu
Selain itu, lima dari 14 caleg yang menggugat menarik kembali perkaranya, di antaranya Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Sarasvati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
Sementara, sembilan Caleg lainnya tetap melanjutkan persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum salah satu penggugat, Yunico Syahrir meminta agar media tidak terlalu membesar-besarkan gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra.
"Persoalan ini ibarat hubungan orangtua dan anak," kata dia.
Baca juga: Caleg Gerindra Bekasi gugat rekan separtai ke MK
Yunico mengatakan, kelima kliennya memutuskan gugatan lantaran sedang fokus dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Dia dan kliennya menilai persidangan di MK dinilai lebih mempunyai peluang besar.
Yunico enggan membeberkan sembilan nama kliennya yang masih menjalankan persidangan, namun memastikan salah satunya adalah Mulan Jameela.
Dalam persidangan tersebut tercantum gugatan yang teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019