Banda Aceh (ANTARA News) - William Nessen, wartawan asing yang dilarang masuk ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) karena melanggar aturan keimigrasian, akhirnya meninggalkan Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar sekitar pukul 14.37 WIB. ANTARA News di Banda Aceh, Selasa melaporkan Nessen meninggalkan Aceh dengan pesawat sewaan jenis Caravan nomor penerbangan 9M/JPL yang langsung menerbangkan pria berusia 50 tahun itu ke Kuala Lumpur. Nessen tiba di Aceh pada Minggu (9/3) pukul 12.30 WIB dengan pesawat Air Asia untuk memenuhi undangan Gubernur NAD, Irwandi Yusuf, guna menjajaki ekspor pinang ke India, tempat Nessen saat ini menetap. Tapi sehari setelah ia menginjakkan kakinya di Aceh, keluar surat pencekalan tertanggal 8 Februari 2008. Namun surat tersebut baru diterima Imigrasi Banda Aceh pada Minggu (9/10) malam pukul 22.00 WIB. Karena itu, dia tidak bisa dideportasi pada hari itu juga dan atas jaminan Irwandi, Nessen tidak dikarantina dan menginap di guest house Pendopo (kediaman) Gubernur. Ia berangkat dari Pendopo Gubernur menuju Bandara SIM pada pukul 13.00 WIB dengan menumpang mobil diantar oleh ajudan Gubernur, Mahdi Roesli, serta pihak imigrasi Banda Aceh. Dia sempat meminta agar tidak ada cap deportasi agar tidak merusak paspornya. Ia mengaku sedih harus meninggalkan Aceh dan heran dengan status pencekalan tersebut karena menurut dia saat ini Aceh sudah aman dan tidak ada lagi perang. Ia juga mengaku kepergiannya keluar dari Aceh atas permintaan Irwandi. "Saya keluar dari Aceh karena permintaan Irwandi bukan karena pihak imigrasi. Dia berjanji akan membicarakan status saya dengan pemerintah pusat," kata Nessen. Sementara istrinya yang berkewarganegaraan India, Shabana Mansyuri (26), tetap tinggal di Aceh untuk meneruskan rencana bisnis pinang. Sebelum dideportasi, Nessen berencana tinggal di Aceh selama dua minggu untuk menjajaki ekspor pinang. William Nessen atau juga disapa dengan Billi pernah dipenjara di Aceh karena melanggar aturan imigrasi pada masa darurat militer dan mendapat status cekal pada 2003.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008