Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina EP harus membayar kembali "cost recovery" (biaya operasi) migas yang telah terlanjur dibayarkan negara, senilai 2,18 miliar dolar AS. Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Panggar DPR. "Keputusan Panggar ini juga telah disepakati pemerintah," katanya. Menurut dia, pembayaran "cost recovery" tersebut akan masuk ke kas negara dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tahun 2008. Angka tersebut merupakan "cost recovery" yang telah dibayarkan pemerintah antara tahun 2004-2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008