Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menahan tiga pejabat PT Pertamina Depo Tual, Maluku Tenggara, karena menjadi tersangka korupsi penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp95 miliar. "Para tersangka kini masih ditahan Mapolda Maluku dan nantinya akan dibawa ke Mabes Polri untuk memudahkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nata Prawira, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan ketiga tersangka itu adalah MH (Kepala Pertamina Depo Tual), FK (Kabag Pemasaran Pertamina Depo Tual) dan DG (mantan Kepala Pertamina Depo Tual). Para tersangka ini diduga menjual BBM bersubsidi kepada kapal nelayan asing. Seharusnya, BBM bersubdisi hanya untuk kapal nelayan dalam negeri dan tidak boleh untuk kapal asing, katanya. "Dalam setahun, negara dirugikan Rp19 miliar. Karena praktik penjualan ini sudah berlangsung selama lima tahun, maka negara dirugikan Rp95 miliar," kata Abubakar. Ia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No tahun 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kasus ini terbongkar akhir tahun 2007 lalu, ketika Mabes Polri menangkap 14 kapal nelayan asal Thailand di perairan Tual dan Benjina, Maluku. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa kapal-kapal nelayan asing itu menggunakan BBM bersubsidi yang dibeli dari Depo Pertamina, Tual. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko menambahkan, penjualan BBM ilegal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Kapal dari Thailand ini, katanya, membeli BBM bersubsidi dengan cara datang langsung ke Depo BBM atau meminta bantuan nelayan Indonesia. "Ada kapal nelayan kita beli BBM bersubsidi dari depo lalu dibawa ke tengah laut kemudian dialirkan ke kapal asing," katanya. Terkait dengan kasus ini, Polri terus bekerja sama dengan dengan instansi lain baik terkait dengan BBM maupun dengan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan asing.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008