Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Djoko Widodo, terkait kasus dugaan penerimaan uang oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, mengatakan, Djoko Widodo diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Namun demikian, dia tidak bersedia merinci lebih lanjut keterkaitan langsung atau tidak langsung antara Djoko Widodo dengan kasus yang menimpa Urip. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris jaksa Urip, Mutiah. Selain itu seorang petugas pengamanan dalam Kejaksaan Agung, Wagio juga menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Artalyta Suryani, wanita yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut, kembali memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Artalyta tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Rencananya, KPK juga akan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada bagian Jampidsus, M. Salim. KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut Antasari, pemeriksaan keduanya bertujuan untuk mencari kebenaran materiil dalam kasus yang menimpa jaksa Urip dan Artalyta Suryani. "Bagaimanapun UTG ada di institusi itu," kata Antasari. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008