Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah perusahaan selama bertahun-tahun menggerogoti pasir di Pulau Patah, dekat Selat Mi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Sudah 4-5 tahun lima perusahaan menambang di Pulau Patah, tidak tersentuh hukum," kata B, salah seorang warga setempat, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.
Awalnya, warga sempat memprotes aktivitas pertambangan pasir tersebut, namun ada pihak-pihak menakut-nakuti warga. Warga yang tidak paham dengan peraturan pertambangan pasir darat digertak oleh orang-orang yang "menjual" nama perwira tinggi kepolisian, bahkan Kapolri.
Warga pun ketakutan, dan membiarkan aktivitas pertambangan pasir yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga.
B sendiri baru berani berbicara setelah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait kasus suap ijin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dari kasus ini, B berharap tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun orang berpengaruh dan kaya raya.
"Saya berharap kampung kami diperbaiki oleh orang-orang yang begitu rakusnya menyedot pasir tanpa melihat dampaknya," tuturnya.
Kekhawatiran warga Pulau Patah, kata B, cukup beralasan lantaran Pulau Sebaik, yang berada di depan Pulau Patah sempat menjadi isu nasional karena hampir tenggelam akibat pertambangan pasir.
"Di Pulau Patah kalau dibiarkan juga akan seperti itu. Apa boleh perusahaan itu merusak kampung kami? Kami mau mengadu kepada siapa?" ucapnya.
B mengemukakan Pulau Patah dihuni sekitar seribu orang. Warga sudah ratusan tahun, turun-temurun tinggal di pulau itu. Beberapa warga yang memiliki uang memilih meninggalkan kampung karena sudah tidak nyaman dengan aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengaveling sejumlah kawasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir.
Berdasarkan data, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling, antara lain, di Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan ini masih dibahas Pansus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).
Sumber ANTARA di internal pemerintahan mengatakan bahwa pasir dari pertambangan di Batam dan Karimun untuk kepentingan reklamasi. Lokasi reklamasi juga sudah ditetapkan meski Perda RZWP3K belum disahkan.
Baca juga: KPK temukan tas-kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri
Baca juga: Pengamat: Pemprov Kepri sebaiknya evaluasi izin reklamasi
Baca juga: OTT KPK jadi pelajaran berharga bagi Wali Kota Tanjungpinang
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019