Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara (ekspos) kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) untuk menentukan apakah berkas siap ditingkatkan ke tahap penuntutan atau masih perlu penambahan, kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, Selasa.
"Hari ini kita akan gelar untuk kelanjutannya," kata Antasari.
Antazari mengatakan, gelar perkara akan dilakukan terhadap berkas dari tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak.
"Untuk tiga terangka apakah cukup untuk penuntutan, atau dari fakta ini apa ada yang baru," kata Antasari singkat.
Selebihnya Antasari hanya menegaskan, tim penyidik KPK akan tetap menindaklanjuti kasus aliran dana BI, meski akhir-akhir ini KPK cukup disibukkan dengan kasus yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Sebelumnya, Antasari mengatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya.
Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang juga disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.
Sementara itu, Hamka Yamdu selalu bungkam kepada wartawan. (*)
Copyright © ANTARA 2008