Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, Rabu, terkait dugaan penerimaan uang oleh jaksa Urip Tri Gunawan. "Rencananya demikian," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, Selasa, ketika ditanya kebenaran rencana pemeriksaan Jampidsus. Selain memeriksa Jampidsus, KPK merencanakan pemeriksaan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M. Salim pada hari yang sama. KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut Antasari, pemeriksaan keduanya bertujuan untuk mencari kebenaran materiil dalam kasus yang menimpa jaksa Urip (UTG) dan Arthalyta Suryani. "Bagaimanapun UTG ada di institusi itu," kata Antasari. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalyta Suryani. Arthalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (*)
Copyright © ANTARA 2008