Seperti dilaporkan AFP, Navi Pillay menyelenggarakan sidang khusus pelanggaran HAM di wilayah Palestina.
Komisi Tinggi HAM PBB juga menyerukan adanya penyelidikan independen atas kekerasan tersebut.
Kuba, Mesir dan Pakistan mempersiapkan sebuah resolusi agar 47 negara anggota Dewan HAM PBB mengutuk serangan Israel dan mengutuk terjadinya "situasi HAM yang menyedihkan" di Gaza.
Pillay menggarisbawahi bahwa Israel dan gerilyawan Palestina punya kewajiban untuk patuh terhadap hukum kemanusiaan internasional yaitu merawat yang luka, melindungi ambulans, rumah sakit, pekerja kesehatan, sekolah warga sipil dan rumah tinggal.
Begitu sidang dimulai, Komisi Tinggi HAM PBB menekankan imbauan untuk gencatan senjata. Mereka memperingatkan serangan roket dari Jalur Gaza ke Israel serta "pembalasan" berupa serangan udara oleh pasukan Israel adalah "tidak dapat diterima".
"Tanggung jawab harus dipastikan ada atas pelanggaran hukum internasional," kata Pillay. Dia juga menyerukan " penyelidikan transparan, independen dan kredibel" sebagai langkah awal.
"Saya mengingatkan dewan ini bahwa pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional merupakan kejahatan perang yang bisa meminta pertanggungjawaban secara individual, " tambahnya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009